TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Lucinta Luna alias LL akan menjalani sidang perdana kasus narkoba.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/5/2020).
Pernyataan itu disampaikan juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto.
"Sidang atas nama saudara LL akan disidangkan di PN Jakarta Barat pada Rabu 27 Mei 2020 dengan acara pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Eko, saat dihubungi, Selasa (26/5/2020).
-
Baca: Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar 27 Mei: Disidang Bareng Pemasok, akan Berlangsung Secara Online
Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim.
Mereka yaitu, Eko Ariyanto, selaku hakim ketua, serta didampingi dua orang hakim anggota, yaitu Masrizal, dan Purwanto.
Mengingat masih berada dalam pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), maka sidang akan digelar secara virtual.
"Sidang rencana secara virtual, video conference," kata dia.
Menurut dia, sidang itu dapat disaksikan secara langsung oleh masyarakat umum.
Namun, dia meminta, agar mematuhi protkol kesehatan dari badan kesehatan dunia, WHO, dan pemerintah.
"Tetap diperkenankan hadir karena sidang perkara narkoba sifatnya terbuka untuk umum. Tetap ada social distancing," tambahnya.
Untuk diketahui, pada saat ini Lucinta Luna ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Polisi mengamankan Lucinta Luna dan tiga orang lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22) di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap pada Selasa (11/2/2020) pukul 01.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah. Selain itu, polisi juga mengamankan tramadol sebanyak tujuh butir dan riklona sebanyak lima butir.
Usai diperiksa Lucinta ternyata positif menggunakan obat terlarang jenis riklona yang mengandung zat benzodiazephine.