Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aparat gabungan tertibkan Rumah Makan di kawasan Puncak Bogor yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Selasa (26/5/2020).
Usaha-usaha rumah makan ini membandel karena tetap buka dan melayani pelanggan makan di tempat sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Akibatnya, restoran yang tetap buka pun dikepung oleh petugas PSBB yang datang beramai-ramai untuk menertibkan.
Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Baca: Dampingi Jokowi Siapkan The New Normal, Anies: Yang Menentukan PSBB Diperpanjang Bukan Pemerintah
Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.
Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia.
Agar mereka tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.
Banyak Buka
Rumah makan di kawasan Puncak Bogor banyak yang memilih buka di libur lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah meski masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, berdasarkan keputusan Bupati Bogor terkait perpanjangan PSBB di Kabupaten Bogor tahap 2 masih berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (26/5/2020), kedai-kedai makanan yang tetap buka ini diantaranya adalah rumah makan padang, kedai bakso, kedai bubur ayam dan rumah makan lainnya.
Mereka terpantau menerima pelanggan dan memperbolehkan pelanggan makan di tempat dengan disediakannya kursi dan meja makan.
Mereka memanfaatkan momen libur lebaran yang mana kawasan Puncak kini diserbu Wisatawan.
Padahal, dalam PSBB rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau dimakan di rumah masing-masing.
"Banyak warga Jakarta yang naik ke Puncak untuk sekedar melepas penat. Hasil pengamatan di kawasan Puncak juga, masih ada beberapa tempat makan yang buka dan bisa melakukan makan di tempat," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Fadli mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk ditindak lanjuti.
"Mengingat saat ini sedang adanya pandemi Covid-19, dan juga ada kebijakan regulasi mengenai PSBB, aturan tetaplah aturan. Terkait masih ditemukannya rumah makan yang melayani makan di tempat hal ini akan segera kami tindak lanjuti bersama dengan Gugus Tugas," kata Fadli Amri.(*)