News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Aturan ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.

Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dan pemerintah provinsi DKI Jakarta serta pemerintah di wilayah Jabodetabek.

Dikutip dari corona.jakarta.go.id, perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dalam Konferensi Pers di Gedung BNPN, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Humas BNPB)

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali

- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Cara Dapat SIKM Wilayah DKI Jakarta Secara Online

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

3. Persiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Baca: Nggak Cuma di Bandara, Penumpang Kereta Jarak Jauh Tujuan Jakarta Juga Wajib Punya SIKM

Baca: 5 Penumpang di Stasiun Gambir Tak Kantongi SIKM, Dikarantina 14 Hari hingga Jalani Swab Test

Baca: Masyarakat Bingung, Pemudik Harus Kantongi SIKM ke Jakarta Tapi Ada New Normal Aktivitas Publik

Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.

Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini