- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Catatan: Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Cara Mengurus SIKM
Lantas bagaimana cara mengurus SIKM?
Sebelum mengurus SIKM, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Domisili Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
BERITA REKOMENDASI
2. Domisili Non-Jabodetabek
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Setelah persyaratan lengkap Anda bisa melakukan pendaftaran permohonan SIKM secara online.
Adapun caranya sebagai berikut:
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
(Tribunnews.com/Daryono)