TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.
Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Berikut cara mengurus SIKM melalui email:
1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus perizinan”
3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.
4. Isi formulir dari dokumen yang diunduh
5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.
Dikutip dari corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali