News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email sikm@jakarta.go.id

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.

Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.

Berikut cara mengurus SIKM melalui email:

1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol “Urus perizinan”

3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.

4. Isi formulir dari dokumen yang diunduh

5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id

6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.

Formulir SIKM (https://jakevo.jakarta.go.id/)

Dikutip dari corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini