TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Pemohon diminta untuk mengirimkan formulir dan surat pernyataan yang dilengkapi berkas persyaratan, ke email sikm@jakarta.go.id.
Selanjutnya, petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Berikut cara mengurus SIKM melalui email:
1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus perizinan”
3. Setelah diarahkan ke laman JakEvo, unduh formulir SIKM dengan klik tombol DI SINI.
4. Isi formulir dari dokumen yang diunduh
5. Kirim formulir dan dokumen pendukung lainnya ke alamat email sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen perizinan yang akan disetujui atau ditolak akan dikirim ke alamat email pemohon SIKM.
Dikutip dari corona.jakarta.go.id, perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM
Baca: Tak Bawa SIKM, 6 Ribu Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jabodetabek Diminta Putar Balik
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
(Tribunnews.com/Nuryanti)