Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut masih banyak warga yang tak paham dan kurang bijak mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu bisa terlihat dari pengajuan alasan yang dicantumkan.
Baca: DPRD DKI: Jangan Buru-buru Buka Sekolah
Ketidaktahuan itu membuat banyaknya pengajuan permohonan SIKM yang ditolak oleh Dinas PTSP.
"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM," kata kata Benni, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Padahal sedari awal diumumkan, SIKM hanya diterbitkan untuk perjalanan dinas dari 11 sektor yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar Masuk DKI Jakarta.
Tapi nyatanya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang bekerja di luar daftar 11 sektor tetap mengajukan SIKM.
Sejak layanan SIKM dibuka pada Jumat (15/5) hingga Jumat (29/5) atau kurung waktu dua pekan, total ada
347.772 user mengakses perizinan SIKM di website corona.jakarta.go.id.
Dalam kurun waktu itu, Dinas PTSP menerima total 25.664 permohonan SIKM.
Di mana 10.444 permohonan masih dalam proses sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.
Jumlah permohonan yang sudah melewati proses tersebut, diantaranya 753 permohonan menunggu validasi penjamin, 1.757 permohonan diterima dan diterbitkan.
Lalu 12.710 permohonan ditolak. Jumlah permohonan yang ditolak masih mendominasi.
"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan," tuturnya.
Lebih dari 12 ribu permohonan yang ditolak lantaran ditemui alasan bermacam-macam seperti pendatang mau bekerja di ibu kota, asisten rumah tangga (ART) yang baru kembali ke Jakarta setelah sebelumnya mudik ke kampung.
Ada pula pemohon yang berdomisili di Jabodetabek, dan bekerja dengan tujuan Jabodetabek mengajukan pembuatan SIKM.
Baca: Tanpa PSBB, Bali Bisa Turunkan Tren Kasus Covid-19, Bagaimana Caranya?
Padahal kondisi tersebut tidak mengharuskan yang bersangkutan mengurus SIKM.
"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.