TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan cara membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id.
Selama masa Pandemi COVID-19 untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Cara memiliki SIKM tergolong mudah, pasalnya pemohon cukup mengajukan secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id secara gratis.
Panduan Cara Membuat SIKM di jakevo.jakarta.go.id
Baca: Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang
Baca: Inilah Sejumlah Strategi Protokol Kesehatan yang Disiapkan MRT Jakarta
Berikut cara membuat SIKM yang Tribunnews.com kutip dari corona.jakarta.go.id, Senin (1/6/2020):
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Baca: Marco Motta Pilih Mudik ke Italia Setelah Tertahan di Jakarta Akibat Pandemi Covid-19
Baca: Bukan Pakai Disinfektan, Masjid di Jakarta Timur Diduga Disiram Pakai Air Keras
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Unduh berkas lampiran persyaratan: LINK>>>
Syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Jika ada biaya pemungutan, harap laporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Untuk mempermudah proses pengurusan izin, Anda disarankan mengurus izin menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Lebih lengkapnya silahkan akses corona.jakarta.go.id.
(Tribunnews.com/Fajar)