Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak mulai membuka layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada 15 Mei 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sudah menerima 39.850 permohonan hingga 31 Mei 2020.
"Berdasarkan data terakhir, Mingg 31 Mei 2020, perizinan SIKM telah diakses oleh 463. 738 pengguna dengan total permohonan mencapai 39.850," kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Tapi dari total permohonan yang masuk, cuma 5,7 persen yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Setelah puluhan ribu permohonan melewati tahap verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis, Dinas PTSP cuma menerbitkan 2.286 SIKM.
Baca: Setahun Wafatnya Ani Yudhoyono, SBY: Cintaku Abadi Bersamamu
"Hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, yaitu sebanyak 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata dia.
Rinaldi menjelaskan perizinan SIKM mengacu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Permohonan SIKM bisa diajukan melalui website corona.jakarta.go.id.
Pemohon dipersilakan mengakses website tersebut dan mengikuti langkah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Baca: Dwi Sasono Mengaku Ketergantungan Ganja, Banyak Waktu Luang dan Susah Tidur Jadi Motifnya
Usai rampung, permohonan tersebut nanti akan diteruskan dan diproses melalui sistem aplikasi perizinan daring, JakEVO.
Adapun ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar masuk DKI yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing karena tugas dan kerjaannya masuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
SIKM juga bisa diberikan kepada mereka yang punya keperluan mendesak.
Yaitu bagi orang yang memiliki anggota keluarga inti sedang sakit keras atau meninggal dunia.
14.500 Kendaraan Tak Punya SIKM Ditindak Selama 5 Hari Terakhir