Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak mulai membuka layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada 15 Mei 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sudah menerima 39.850 permohonan hingga 31 Mei 2020.
"Berdasarkan data terakhir, Mingg 31 Mei 2020, perizinan SIKM telah diakses oleh 463. 738 pengguna dengan total permohonan mencapai 39.850," kata Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP DKI Jakarta Rinaldi kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Tapi dari total permohonan yang masuk, cuma 5,7 persen yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Setelah puluhan ribu permohonan melewati tahap verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis, Dinas PTSP cuma menerbitkan 2.286 SIKM.
Baca: Setahun Wafatnya Ani Yudhoyono, SBY: Cintaku Abadi Bersamamu
"Hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, yaitu sebanyak 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," kata dia.
Rinaldi menjelaskan perizinan SIKM mengacu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.
Permohonan SIKM bisa diajukan melalui website corona.jakarta.go.id.
Pemohon dipersilakan mengakses website tersebut dan mengikuti langkah serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Baca: Dwi Sasono Mengaku Ketergantungan Ganja, Banyak Waktu Luang dan Susah Tidur Jadi Motifnya
Usai rampung, permohonan tersebut nanti akan diteruskan dan diproses melalui sistem aplikasi perizinan daring, JakEVO.
Adapun ketentuan utama dalam perizinan SIKM merupakan dispensasi dari larangan keluar masuk DKI yang diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing karena tugas dan kerjaannya masuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
SIKM juga bisa diberikan kepada mereka yang punya keperluan mendesak.
Yaitu bagi orang yang memiliki anggota keluarga inti sedang sakit keras atau meninggal dunia.
14.500 Kendaraan Tak Punya SIKM Ditindak Selama 5 Hari Terakhir
Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 14.500 kendaraan yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah DKI Jakarta.
Angka tersebut merupakan penindakan dalam 5 hari terakhir.
"Sejak tanggal 27 hingga 31 Mei 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas telah memutar-balikan 14.500 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Senin (1/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan tersebut diminta untuk putar lagi ke titik awal keberangkatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ungkapnya.
Dari keseluruhan penindakan, Yusri mengatakan penindakan paling banyak terjadi di Kabupaten Tangerang, tol Cikupa arah Jakarta, dan tol KM 47 arah Jakarta.
Total ada 7.571 kendaraan yang ditindak saat melewati pos pemeriksaan SIKM.
"Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah di wilayah tersebut dengan total 7.571 kendaraan/pengendara," pungkasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.
Baca: Mendagri Bantah Pilkada Desember 2020 Korbankan Kesehatan Masyarakat
Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.