News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus SIKM Jakarta, Begini Solusinya jika Alami Kendala Pengajuan Perizinan

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa dan memperketat pengawasan arus transportasi pasca-Lebaran 2020 di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang hendak masuk Jakarta harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika kendaraan tidak lengkap/tanpa SIKM, petugas mengarahkan kendaraan tersebut keluar tol terdekat. Hal ini selaras dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 yang telah menerbitkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

- Keluarga inti meninggal/keluarga inti sakit keras

- Instansi pemerintahan

- Perwakilan negara asing/Organisasi Internasional

- BUMN atau BUMD terkait penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok

- Organisasi kemasyarakatan sektor kebencanaan/organisasi kemasyarakatan sektor sosial

Keterangan permasalahan:

Hanya menyampaikan sesuai format di atas agar memudahkan petugas dalam melakukan inventaris permasalahan yang akan disampaikan ke Tim Teknis Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi

Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:

Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali

- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini