- Keluarga inti meninggal/keluarga inti sakit keras
- Instansi pemerintahan
- Perwakilan negara asing/Organisasi Internasional
- BUMN atau BUMD terkait penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok
- Organisasi kemasyarakatan sektor kebencanaan/organisasi kemasyarakatan sektor sosial
Keterangan permasalahan:
Hanya menyampaikan sesuai format di atas agar memudahkan petugas dalam melakukan inventaris permasalahan yang akan disampaikan ke Tim Teknis Perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Belasan Travel Gelap Tak Punya SIKM Terjaring Razia, Ini Cara Pengemudi Kelabui Polisi
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Jenis SIKM
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.