News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Delapan Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid di Masa New Normal dari MUI DKI Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak luar Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru Jakarta, Sabtu (9/5/2020). Masjid yang dibangun pada tahun 1953 dan selesai pembangunan pada 1958 itu awalnya bernama Masjid Agung Kebayoran dan pernah menyandang masjid terbesar di Jakarta saat itu hingga selesainya pembangunan Masjid Istiqlal pada 1978. Nama Al Azhar kemudian digunakan untuk masjid yang menjadi satu dengan kompleks lembaga pendidikan saat kunjungan Imam Besar Al-Azhar Mesir, Mahmud Syaltut pada tahun 1960. Penamaan ini merujuk pada pencapaian imam besar masjid, Abdul Malik Karim Amrullah (atau dikenal sebagai Hamka), seorang ulama dan aktivis Islam yang dianugerahi gelar doktor kehormatan oleh Universitas Al-Azhar, Mesir. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan panduan salat berjamaah, kegiatan majelis taklim dan madrasah diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19.

Dalam panduan yang ditetapkan 2 Juni 2020 ini, tertuang delapan poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan, ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.

Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam-salaman setelah ibadah rampung, dan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyediakan alat pencegahan penularan virus.

Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri

Lebih lengkapnya, berikut delapan (8) pedoman yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta menghadapi new normal dalam kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan

1. Telah berwudhu di rumah masing-masing

2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing

3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter

4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim

Baca: APPBI Sebut Mal di Jakarta Siap Beroperasi Lagi, Tinggal Tunggu Keputusan Pemprov DKI

5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim

6. Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman

7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat

8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini