Namun, saat ini 11 pemandu lagu itu telah dijemput masing-masing pihak keluarganya.
"Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang," tandasnya.
Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta
Indradi Thanos selaku Direktur Utama PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup.
Menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta angkat bicara adanya gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik diskotek Golden Crown.
Dinas menyebut, pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Golden Crown sudah mengacu aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara karena telah diatur oleh UU.
Namun dia memastikan, pencabutan izin TDUP Golden Crown juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Aturan itu menjelaskan bila pembiaran penyalahgunaan narkotika, izin usaha wajib dicabut tanpa harus melayangkan surat peringatan.
Apalagi ada 100 lebih pengunjung yang terbukti memakai narkotika berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Namun pengelola berdalih, pihak manajemen merasa tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang terjadi di kalangan pengunjungnya.
“Di dalam (diskotek) kan banyak yang positif memakai narkoba, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yah, bahwa yang diamanatkan aturan telah terpenuhi (ada pelanggaran),” jelas Cucu.