TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta Kamis (4/6/2020) pukul 12.00 WIB.
Pengumuman status PSBB di Jakarta ini akan disiarkan melalui live streaming kanal resmi YouTube dan Facebook milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebelum agenda pengumuman PSBB hari ini, Gubernur Anies Baswedan sempat akan mengumumkan status PSBB ini pada Rabu (3/6/2020) sore, namun akhirnya ditunda menjadi hari ini.
Setelah penundaan pengumuman status PSBB kemarin, sempat beradar draft yang menyatakan PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Namun hal itu langsung segera diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta dan menyebut hal itu tidaklah benar.
Pemprov DKI menjelaskan bahwa keputusan terkait status PSBB belum ditetapkan dan akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
"Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis Pemprov DKI dalam rilis keterangannya.
Baca: Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta ini telah memasuki tahap ketiga yang dimulai pada Jumat (22/5/2020) dan akan berakhir pada Kamis (4/6/2020) ini.
Kebijakan Anies Baswedan akan menentukan kelanjutan PSBB sebagai upaya pencegahan terhadap pandemi Covid-19 atau virus corona.
Link Live Streaming Pengumuman PSBB DKI Jakarta
PSBB jadi PSBL?
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, jelang berakhirnya PSBB Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).