News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata

- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Pendidikan:

- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.

- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.

-Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.

- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

(Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).

Rumah Ibadah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini