News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Syarat Warga Kota Bekasi Gelar Resepsi Pernikahan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat untuk gelar resepsi pernikahan pada masa adaptasi new normal ini.

“Menurut saya dengan adaptasi ini boleh (gelar resepsi), masa orang mau nikah yang sunah enggak boleh,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (5/6/2020).

Rahmat mengatakan, resepsi pernikahan boleh digelar asal menggunakan protokol pencegahan Covid-19.

Baca: ‎Sudah 2 Pekan Warga di Zona Hijau Bekasi Salat Jumat Berjamaah di Masjid Muhammad Ramadhan

Baca: Protokol Proses Belajar di Sekolah saat New Normal di Bekasi, Bawa Bekal hingga Screening Kesehatan

Misalnya, saat resepsi seluruh tamu dan pengantin menggunakan masker. Kemudian, jaga jarak fisik atau physical distanting saat resepsi.

Lalu, tamu resepsi yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi.

“Kan sepanjang digelar dengan jumlah tertentu menggunakan masker dan jaga jarak. Seumpamanya tempat acara itu kapasitasnya 300 sekarang jadi 50 orang, tapi harus menggunakan masker dan jaga jarak,” tutur dia.

Adapun Kota Bekasi telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Kamis (2/6/2020). Kini status Kota Bekasi PSBB adaptasi atau transisi new normal.

Sebanyak 321 pasien positif Covid-19 hingga Jumat ini di Kota Bekasi.

Berdasarkan website resmi corona.bekasikota.go.id, ada 263 pasien yang sembuh dari Covid-19.

Lalu, ada 25 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat. Kemudian, ada 33 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini