TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan PSBB fase III telah berakhir dan kini memasuki PSBB Transisi.
Hal itu dilakukan meski Jakarta mengalami tren R0 (r naught) penyebaran Covid-19 yang sudah cukup baik yakni dibawah angka 1.
Anies menyatakan, PSBB masih akan terus berjalan lantaran masih adanya beberapa wilayah yang berzona merah.
Apakah perbedaan masa transisi PSBB di DKI Jakarta ini?
Wakil Gubernur Riza Patria mengatakan, masa PSBB transisi ini merupakan masa yang lebih berat.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Semakin Ketat hingga Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masa Transisi
Pasalnya, adanya pencapaian yang lebih baik terkait Covid-19 di Jakarta, namun mulai diberikan kelonggaran.
Riza menuturkan masa transisi ini disebut juga masa uji coba.
Masyarakat pun dinilai untuk bergerak lebih patuh dan lebih disiplin agar kurva-kurva yang sudah baik bertambah menjadi lebih baik.
"Memasuki masa yang lebih berat sebenarnya karena ada capaian yang lebih membaik."
"Lalu mulai ada kelonggaran, ada interaksi orang yang akan bertambah, ini masa yang lebih berat," ujar Riza dalam tayangan Youtube Kompas TV.
Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta
Ia juga menuturkan, pentingnya masyarakat bekerja sama agar lebih menaati peraturan.
Lantaran jumlah petugas pun akan lebih banyak dikerahkan supaya masyarakat bisa 'selamat' di masa ini.
"Kalau kita bisa selamat, sukses, terjadi kurva-kurva lebih kecil lagi, angka penyembuhan tinggi, angka kematian berkurang signifikan baru kita bisa masuk ke masa sehat aman dan produktif, dan kita tidak kembali ke masa PSBB," terangnya.
Rumah ibadah boleh dibuka kembali
Sebelumnya, Anies Baswedan menjelaskan di masa transisi ini ia memutuskan untuk mengizinkan beberapa sektor tambahan untuk beroperasi.
Satu di antaranya adalah rumah ibadah.
Anies menyatakan kegiatan di rumah ibadah mulai diperbolehkan kembali terhitung hari ini Jumat (5/6/2020).
"Tempat dan kegiatan ibadah atau keagamaan sudah bisa dimulai pada pekan pertama," ujar Anies dalam keterangan persnya di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV.
Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
"Kita membagi kegiatan berdasarkan urutan pengendalian penduduk, jadi kalau kita lihat mulai besok Jumat (5/6/2020), kegiatan ibadah sudah boleh dilakukan," sambung Anies.
Anies mengatakan seluruh tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng sudah diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun kegiatan yang baru diperbolehkan hanya untuk kegiatan rutin dan wajib mengikuti prinsip protokol kesehatan.
Bagaimana aturannya?
Anies menuturkan, semua rumah ibadah wajib mengikuti aturan bahwa jumlah peserta kegiatan ibadah dibatasi.
"Jumlah peserta maksimal hanya 50 persen, jadi kalau tempat ibadah bisa menampung 200 maka hanya 100 orang yang diperbolehkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, alasannya agar ada jarak aman minimal satu meter agar tidak terjadi interaksi antar orang.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
Selain itu, Anies juga mengatakan sebelum dan sesuai berkegiatan, maka wajib untuk melakukan pembersihan menggunakan disinfektan di tempat tersebut.
"Diluar kegiatan ibadah rutin maka rumah ibadah ditutup dulu tidak dibuka sepanjang waktu."
"Hal itu untuk menghindari potensi penularan," paparnya.
Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan mengenai aturan khusus untuk masjid dan musala.
Menurutnya, masjid dan musala tidak dianjurkan untuk menggunakan karpet dan permadani.
Setiap jamaah, lanjut Anies, harus membawa alat salat sendiri.
Ia juga menganjurkan untuk tidak menitipkan alas kaki.
"Karena itu siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk kedalam dan disimpan sendiri, karena tempat menitip sepatu rawan untuk berdesak-desakan," terang Anies.
(Tribunnews.com/Maliana)