News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tetap Dibutuhkan saat Penerapan PSBB Transisi, Ini Cara Pendaftaran SIKM di jakevo.jakarta.go.id

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Wilayah DKI Jakarta resmi melaksanakan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Akhir Juni mendatang.

Meskipun demikian, bagi masyarakat yang mau keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Diketahui sebelumnya, pendaftaran SIKM secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Persyaratan

Domisili Jakarta

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini