TRIBUNNEWS.COM - Saat ini di DKI sudah memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membolehkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020).
Meskipun sudah diperbolehkan, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Hal ini karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :