Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil-genap.
Pasalnya hingga kini, Dishub DKI belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
"Jadi harus ditentukan dulu ruas mana saja yang diberlakukan ganjil genap. Agar menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas maka Dishub DKI harus memasang rambu dan menetapkan ruas jalan mana yang diberlakukan gage baik bagi sepeda motor maupun mobil," tambah Sambodo.
Baca tanpa iklan