Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 28.538 pengendara yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta selama 11 hari operasi.
Mereka diminta untuk putar balik lagi ke titik awal keberangkatan.
"Sejak 27 Mei hingga 6 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 28.538 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tribunnews, Minggu (7/6/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.
Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," pungkasnya.
Baca: Ombudsman Beri Catatan ke Pemprov DKI di Masa Transisi: Ubah Pergub Jadi Perda, Pertahankan SIKM
Baca: Dari Gedung Putih ke Golden Gate, Unjuk Rasa Pasca Kematian George Floyd Terus Berlangsung
Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.
--