TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar masuk wilayah Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Peraturan tersebut tetap berlaku saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: [Tanya Jawab] Ketentuan SIKM DKI Jakarta Selama Masa PSBB Transisi
Pengajuan perizinan SIKM Jakarta dapat diproses melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Berikut Cara Daftar SIKM Jakarta Secara Online
1. Buka laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan SIKM Jakarta, yang Tribunnews.com kutip dari laman corona.jakarta.go.id:
Perjalanan orang bepergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.