TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam peribadatan di rumah ibadah.
Pengumuman tersebut di antaranya mengatur mengenai ketentuan warga melaksanakan ibadah di rumah ibadah sesuai protokol kesehatan.
Di antaranya wajib mengenakan masker, jaga jarak 1 meter hingga melarang warga yang tak sehat pergi ke rumah ibadah.
Adapun butir-butir penerapan aturan peribadatan di rumah ibadah bagi warga DKI Jakarta tertuang dalam “Seruan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta” bernomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan.
Inilah isi seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan dari salinan pengumuman yang diterima Tribunnews.com:
Baca: Muncul Lonjakan Kasus Corona di Indonesia, Ahli Epidemiologi Sebut Penerapan PSBB Tidak Maksimal
1. Hanya yang sehat yang boleh keluar rumah
Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat
2. Selalu memakai masker dengan benar setiap saat
3. Menjaga jarak antar orang minimal 1 meter
4. Menghindari kontak fisik
5. Menjaga jumlah orang dalam rumah ibadah di bawah 50 persen dari daya tampung
Kemudian masih dalam surat tersebut yakni memberikan perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.
Kategori tersebut tertuliskan agar dihindarkan dari kerumunan massa.
Lalu setiap lembaga otoritas agama yang mengatur rumah ibadah masing0masing agama di Jakarta telah mengeluarkan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat.