TRIBUNNEWSWIKI.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait protes yang dilakukan oleh orangtua murid yang keberatan dengan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi yang berdasarkan didasarkan pada usia.
Dilansir oleh Kompas.com, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefuloh Hidayat mengungkapkan, Pemprov DKI hanya mengikuti aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Itu artinya, pengukuran jarak dari rumah ke sekolah merupakan pertimbangan utama.
Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Permendikbud. Artinya begini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan. Jadi prioritas utamanya jarak kemudian usia," ujar Syaefuloh kepada Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Baca: Baru Dibuka, Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Banjir Protes dari Orang Tua, Sebut Masalah Zonasi Usia
Baca: Usul Kemendibud Masuk Sekolah Awal Juli Ditolak, Menko PMK: Sektor Pendidikan Dibuka Paling Akhir
Syaefuloh menjelaskan, dalam menentukan jarak, Pemprov DKI Jakarta tak bisa mengukur jarak persis dari rumah calon siswa ke sekolah.