Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) telah menjadi perhatian pemerintah sejak 1966 dalam hal tata ruang kota.
Upaya penataan kota telah diatur melalui beberapa regulasi, kemudian dipertegas dengan ditetapkannya kawasan ini sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi melalui Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta terbitnya Peraturan Presiden Jabodetabek-Punjur No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Untuk merespon kondisi, tantangan dan dinamika yang terjadi di wilayah Jabodetabek-Punjur maka pada tanggal 13 April 2020, terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang disahkan tanggal 13 April 2020.
Baca: Hamil Anak Pertama, Rianti Cartwright Cerita Program Bayi Tabung
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan bahwa Perpres yang baru ini merevisi peraturan sebelumnya.
"Penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan," tutur Sofyan saat virtual conference, Jumat (12/6/2020).
Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan satu di antara Global Hub dari jejaring kota metropolitan dunia.
Baca: Skincare Lokal yang Mengandung Niacinamide Jadi Pilihan Beauty Influencer
Metropolitan Jabodetabek-Punjur menjadi jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo berdasarkan data RIHN tahun 2015.
Dengan demikian hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi.
Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus.
"Perpres No. 60 Tahun 2020 menjadi upaya pemerintah dalam menjaga fungsi Kawasan Jabodetabek-Punjur sebagai Global jejaring perkotaan dunia," ungkap Sofyan.
Perpres No. 60 Tahun 2020 ini juga membawa beberapa isu yang menjadi inti substansi seperti upaya pengendalian banjir dan kedua, sebagai upaya pemenuhan ketersedian air baku.
Ketiga, upaya penanganan sampah dan sanitasi dan keempat sebagai upaya mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang.
Kelima, sebagai upaya mengatasi kemacetan serta upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.
"Kami juga akan menyediakan ruang bagi pengembangan ekonomi dan pusat, dimana sebagai suatu metropolitan yang terpadu dan mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan," jelas Menteri ATR/BPN.
Baca: Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Berdalih Pinjam Sabit hingga Mengancamnya Jika Menangis Keras
Melalui Perpres No. 60 Tahun 2020 pemerintah merubah format kelembagaan koordinasi Kawasan Jabodetabek-Punjur dalam upaya menyelesaikan Isu Strategis Kawasan Jabodetabek-Punjur secara optimal.
Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan; Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.