Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan motif tersangka dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan gadis di bawah umur secara bergilir di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca: Agus Lebih Banyak Diam Sebelum Meninggal Tersengat Listrik Saat Bertugas Memadamkan Api
Kepada kepolisian, tersangka mengaku tidak ada motif khusus sewaktu memperkosa korbannya.
"Motifnya ingin melakukan hubungan aja bersama-sama temennya," kata Efri kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Lebih lanjut, Efri menambahkan usia tersangka yang melakukan pemerkosaan bergilir pun beragam.
Rata-rata semuanya telah berusia dewasa atau di atas 18 tahun.
"tersangka udah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Pagedangan, menangkap empat pria yang menyetubuhi gadis di bawah umur.
Keempat pria itu adalah FF, SU, DE dan AN. Mereka menyetubuhi OR (15), gadis asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), di rumah SU di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).
Selain FF, SU, DE dan AN, masih ada RI, DR dan DK yang juga menyetubuhi OR, namun belum tertangkap.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah alias FF lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran.
Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100 ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.
Baca: Gaspol, ASDP Kembali Jalankan 18 Kapal Penyeberangan Padangbai-Lembar Mulai 14 Juni 2020
Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban dinyatakan meninggal dunia.
Keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.