TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Demi mengantisipasi penumpukan penumpang angkutan umum seperti yang terjadi di sejumlah stasiun KRL pekan lalu, mulai hari ini berlaku shift kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 ini dikeluarkan Gugus Tugas Nasional .
Tujuannya demi mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Ya, jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.
Dari wilayahh Bogor misanya seperti dikatakan Wali Kota Bima Arya saat tinjau kesiapan Stasiun Bogor yang diprediksi akan menghadapi lonjakan penumpang pada Senin (15/6/2020) hari ini.
Baca: Pendapatan Anjlok, Manajemen KRL Commuter Line Minta Penyesuaian Tarif
Baca: Memastikan Physical Distancing Berjalan, Pemerintah Atur 2 Shift Kerja ASN, Pegawai BUMN, dan Swasta
Dilansir di tribunnewsbogor.com dengan judul Bima Arya Minta Warga Bogor yang Mau ke Jakarta Berangkat Malam Ini, https://bogor.tribunnews.com/2020/06/14/bima-arya-minta-warga-bogor-yang-mau-ke-jakarta-berangkat-malam-ini
Bima mengaku bahwa dirinya juga memantau pergerakan penumpang yang berangkat dari Bogor tujuan Jakarta.
Dia berharap warga Bogor yang hendak berangkat ke Jakarta pada Senin besok untuk berangkat lebih awal menjadi Minggu malam ini.
Baca: Termasuk Tempat Rentan Terjadinya Penularan Covid-19, Bagaimana Trik Aman Masuk Pasar Tradisional?
Baca: Maudy Ayunda Kisahkan Kondisi Terkini Amerika Serikati, Mirip di Indonesia Mulai Terapkan New Normal
"Saya berharap banyak penumpang yang biasanya berangkat pada Senin pagi, berangkatnya hari ini. Kita sudah random cek tadi, ternyata cukup banyak warga yang berangkat sekarang untuk menghindari penumpukan," kata Bima Arya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Stasiun Bogor, Minggu (14/6/2020) sore.
Bima menjelaskan bahwa melonjaknya penumpang di Stasiun Bogor terjadi seiring dibukanya sektor-sektor di kawasan Jakarta pasca ditutup karena Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Seperti dibukanya beberapa sektor termasuk mall di Jakarta pada Senin (15/6/2020) besok.
"Saya berharap warga Bogor yang mungkin masih mendengar ini bisa memutuskan untuk kembali ke Jakartanya dipercepat ya, malam ini, kereta terakhir itu jam 21.00 WIB. Mudah-mudahan bisa menimbang keputusan seperti itu supaya besok tidak ikut penumpukan ini karena saya kira besok itu lonjakannya kembali lagi tinggi," kata Bima Arya.
Aturan Lengkap Shift Kerja
Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja.
Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data, satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto dalam siaran pers BNPB, Minggu, (14/6/2020).
Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Ini
Ini yang menjadi salah satu dasar, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.
Yurianto menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.
“Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.
Ia menambahkan juga pada pegawai yang masuk dalam kelompok usia lanjut. Mereka diharapkan dapat bekerja di rumah.
“Kita tidak hanya berbicara tentang keberadaan para penumpang di dalam kereta, namun ada proses perjalanan dari rumah menuju ke stasiun. Proses menunggu di stasiun, dan demikian sebaliknya dari stasiun menuju tempat pekerjaan, dan seterusnya. Ini betul-betul harus kita atur volumenya, sehingga _physical distancing_ bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yurianto.
Surat edaran akan mulai diterapkan pada esok hari (15/6/2020), sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Taufik Ismail/Tribun Bogor/Naufal Fauzy