News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bakal Tindak Juru Parkir Liar yang Melakukan Pemerasan dan Pemalakan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR LIAR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian dalam menindak jukir liar berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan Dinas Perhubungan. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

 

Ringkasan Berita:

  • Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di ibu kota.
  • Sejumlah parkir ilegal yang melanggar ketentuan aturan termasuk dari aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak disegel.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian dalam menindak jukir liar berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan Dinas Perhubungan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini penertiban juru parkir (jukir) liar dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD.

Sejumlah parkir ilegal yang melanggar ketentuan aturan termasuk dari aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak disegel.

Baca juga: KCIC Optimalkan Layanan Stasiun Whoosh saat Libur Panjang, Siapkan 116 Tenant dan 1.500 Parkir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian dalam menindak jukir liar berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan Dinas Perhubungan.

Penegakan hukum berkaitan jukir liar adalah kewenangan Satpol PP dan Dishub karena ada regulasi tentang peraturan gubernur. 

Baca juga: Hari Ini CFD Perdana Rasuna Said Jakarta Resmi Digelar, Cek Lokasi Parkir yang Disediakan

"Kalau memang area itu sebenarnya kalau kita melihat terkait tentang jukir liar kan penarikan itu kepada siapa? pendapatan daerah, nah, kalau pendapatan daerah, Polri hanya melakukan pendampingan," ungkap Kombes Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, kepolisian hanya akan membantu dalam hal situasi keamanan, ketertiban, masyarakat.

Apabila ada titik-titik jukir liar yang perlu dilakukan penertiban dapat melibatkan TNI-Polri.

Kombes Budi menerangkan lain halnya jika ditemukan adanya tindak pidana dari jukir liar tersebut.

Aparat penegak hukum berwenang untuk melakukan penindakan hukum.

"Harusnya gini, parkir itu seribu, dia nggak boleh dia minta harus Rp50 ribu, terjadi pemerasan dan  pemalakan kemudian informasi itu kita terima, kita bisa melakukan penindakan," pungkas Kabid.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang diduga terjadi di sejumlah titik di ibu kota.

Hal ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menanggapi aksi penyegelan parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD pada Senin (11/5/2026).

Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut masih dalam pendalaman bersama sejumlah titik.

Prastowo menerangkan, Pemprov DKI berkomitmen turut mendukung DPRD dalam terhadap praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini