TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Jajaran Polsek Cikarang Selatan mengamankan delapan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Mereka diamankan lantaran nekat beroperasi di masa adaptasi new normal pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Pemisahan Jalur KRL Bogor dan Bekasi di Stasiun Manggarai Rampung Akhir Tahun Ini
Kegiatan polisi yang mengamankan delapan PSK tersebut dalam rangka Razia Cipta Kondisi.
Sasarannya adalah warung remang-remang yang ditemukan di Bantaran Kalimalang, Desa Cibatu, dan Desa Pasarisari, Sabtu (13/6/2020).
Melansir TribunJakarta.com, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya mengamankan 8 perempuan di lokasi tersebut.
"Razia ini dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi, melibatkan 12 personel Polsek Cikarang Selatan dan 25 BKO (Bantuan Kendali Operasi) Polres Metro Bekasi," kata Sukadi saat dikonfirmasi, Senin, (15/6/2020).
Sukadi menjelaskan, delapan perempuan yang terjaring razia ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita periksa dan data satu per satu, selanjutnya kita lakukan pembinaan," jelasnya.
Di samping itu, kepolisian juga melakukan razia ke warung-warung yang ada di sekitar lokasi guna menertibkan praktik ilegal seperti penjualan minuman keras.
Namun saya, pada saat itu upaya polisi tidak menbuahkan hasil. Warung atau kafe yang berada di sekitar lokasi diduga menyediakan miras tanpa izin tutup.
Baca: Baru Kenal Sepekan, Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur Disebut Bukan Pacar Korban
"Semua tempat itu tidak punya izin, makanya kita lakukan razia tapi pada saat kita lakukan penindakan warung-warung atau kafe yang ada tutup," terangnya.
Adapun Sukadi menambahkan, razia cipta kondisi akan dilakukan secara rutin untuk menjaga kondusifitas wilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: 8 PSK Diamankan Polisi Saat di Cikarang