TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin ditangkap usai melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku pun terancam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 milliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku disangkakan melanggar pasal 76 junto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita persangkakan di pasal 76 junto pasal 81 uu nomor 35 tahun 2014 ini perubahan UU 23 tahun 2002, ancaman 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kediaman pelaku. Di antaranya, laptop, handphone hingga uang tunai mata uang dollar ataupun rupiah.
Baca: Tak Hanya Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Juga Rekam Adegan Hubungan Intimnya
Baca: Cabuli Anak di Bawah Umur, Buronan FBI Russ Albert Medlin Ditangkap Polisi
"Kemudian di dalami yang bersangkutan ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan termasuk laptop-laptop handhpone di kediaman, ada uang tunai 6,3 juta juga ada juga 20 ribu dolar ada uang tunai Rp 60 juta," ungkapnya.
Di sisi lain, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat itu disebutkan telah berada di Indonesia sejak 2019 lalu.
"Dilakukan pendalaman siapa yang bersangkutan oleh tim penyidik, ternyata yang bersangkutan adalah dari hasil paspor memang yang bersangkutan memang dia sejak tahun 2019 masuk Indonesia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert. Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku. Dari wawancara itu, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut. Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan. Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.