Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KCI), menanggapi Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat yang mengatur jam kerja menjadi dua gelombang untuk wilayah Jabodetabek.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan dengan adanya SE ini berbagai lembaga, instansi pemerintah, dan dunia usaha dapat menerapkan sistem kerja bertahap.
"Jam kerja bertahap ini, akan membuat perjalanan pekerja akan lebih aman saat menggunakan transportasi publik," kata Anne dalam keterangannya, Senin (16/6/2020).
Masyrakat yang akan pergi dan pulang kerja, lanjut Anne, dapat menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak aman yang lebih terjaga.
"Bukan hanya penerapan jaga jarak aman, tetapi dengan adanya jam kerja bertahap transportasi akan lebih seimbang dengan kebutuhan masyarakat," ujar Anne.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Pasalnya, menurut Anne, tanpa adanya penyesuaian jam kerja ini penerapan physical distancing atua jaga jarak aman akan sulit diterapkan dalam transportasi umum khususnya Kereta Rel Listrik (KRL).
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
"Hal ini disebabkan karena mayoritas pengguna KRL merupakan pekerja yang bersama-sama naik moda transportasi ini secara bersamaaan terutama jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.
Baca: Wajah Pilot Jet Tempur TNI AU yang Jatuh di Riau Diolesi Salep
Sebagai informasi, pengaturan jam kerja bertahap sesuai rekomendasi Gugus Tugas yaitu untuk tahap 1 pekerja masuk pukul 07.00 WIB-07.30 WIB dan kembali pulang pada pukul 15.00 WIB-15.30 WIB.
Kemudian untuk tahap 2 pekerja masuk pada 10.00 WIB-10.30 WIB dan kembali pulang di pukul 18.00 WIB-18.30 WIB akan membuat sebaran pengguna KRL lebih merata dan tidak terfokus pada jam-jam sibuk saja.