Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pelaku juga kerap bolak-balik Indonesia dan negara asalnya di Amerika Serikat sejak 2019 lalu.
Menurutnya, visa yang dimiliki pelaku adalah visa turis.
"Dia melakukan perpindahan atau perlintasan selama masa visa turis berlangsung dan keluar dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya. Dengan menggunakan paspor yang lain. Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor pasport dalam rangka pelarian buron," katanya.
Diketahui, Russ Albert Medlin merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan red notice interpol bernomor: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol Amerika Serikat yang diterbitkan pada 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice Interpol tersebut, Russ Albert Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp 10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Rekam Adegan Seksual
Tidak hanya lakukan kejahatan seksual, buronan FBI Russ Albert juga merekam adegan tersebut dengan kamera handphone.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya dalam rilis pengungkapan kasus Russ Albert Medlin pada Selasa (16/6/2020).
Menurut Yusri, pihaknya mengetahui hal tersebut usai mewawancarai ketiga korban pelecehan seksual di bawah umur oleh pelaku.
"Berdasarkan keterangan para anak korban saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak korban untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku selalu merekam dan menyimpan adegan bejatnya di ponsel pribadinya kepada setiap korbannya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.