News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Sisi Lain John Kei, Terduga Dalang di Balik Kerusuhan Green Lake City, Mengaku Telah Tobat

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

John Kei berpose kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Majelis hakim memvonis John Kei 12 tahun pejara, lebih redah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diduga terlibat pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung - Sosok lain John Kei diungkap sang adik. Ia pernah mengaku bertobat pada 2019 lalu.

Sempat memberontak, John mengaku ia mendengar bisikan dan hal itu membuatnya merenung.

"Aku dengar bisikan, kamu ngapain teriak-teriak sampai tuli tidak ada gunanya. Bener saya denger sendiri," cerita John Kei pada Andy.

Setelah itu, John semakin rajin membaca alkitab.

John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

"Orang mau ngomong apa itu urusan mereka tapi saya punya keyakinan dan saya yakin sampai mati saya melayani Tuhan," tegas John Kei.

"Kitab Injil Matius ayat 33 itu meyakinkan saya, kalau saya melayani Tuhan, Tuhan nggak mungkin lupa saya, Tuhan akan memberikan lebih dari yang aku butuhkan. Waktu yang akan membuktikan," tandas dia.

Baru-baru ini, John Kei diduga menjadi dalang dibalik kerusuhan Green Lake City, Kota Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020), dilansir Kompas.com.

Baca: Kronologi Penangkapan John Kei, Puluhan Anak Buah Sempat Halangi Polisi, Ada Puluhan Senjata Tajam

Baca: Detik-detik Penggerebekan Rumah John Kei di Bekasi, Terkait Penembakan dan Penyerangan di Tangerang

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel, tiga anak panah, dua stik bisbol, dan 17 ponsel.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Siti Nurjannah Wulandari, Kompas.com/Sabrina Arsil/Rindi Nuris Velarosdela)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini