TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DR, tersangka ke delapan kasus rudapaksa OR (16) yang menyebabkan korban tewas akhirnya diringkus polisi.
Lelaki itu ditangkap dalam pelariannya di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin (22/6/2020).
Iya inisial DR ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Hari ini sekarang masih dijalan, saat ini masih di perjalanan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margan melalui sambungan telepon.
Margana mengatakan, DR berada di rumah salah seorang keluarganya saat ditangkap tanpa perlawanan.
"Infonya saudaranya ada di sana ya. Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tersangka lain sudah lebih dulu diamankan aparat kepolisian. Mereka berinisial FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S.
Sedangkan seorang tersangka lain berinisial RI, masih dalam pengejaran.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.
Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.
Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.
Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.
Kondisi tubuh OR terus menurun hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/6/2020).
24 adegan rekonstruksi
Unit Reskrim Polsek Pagedangan menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan OR (16), gadis di bawah umur asal Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), bukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi justru digelar di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (22/6/2020).
Kanit Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, hal itu dilakukan demi alasan keamanan.
"Sudah rekonstruksi tadi, di Polsek, ada 24 adegan," ujar Margana melalui sambungan telepon.
Banyaknya jumlah tersangka, yaitu sebanyak enam orang, dikhawatirkan akan melarikan diri.
Baginya, reka adegan masih bisa terrepresentasi walaupun bukan dilakukan di lokasi sebenarnya.
"Iya pertimbangan faktor keamanan kan. Kita kan dengan tersangka yang jumlahmya banyak begitu kan resiko ya. Takutnya kabur melarikan diri alasan keamananlah yang jelas. Makannya kita buat di kantor," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR dua kali disetubuhi bergilir, di salah satu rumah di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020.
Pada 10 April, OR disetubuhi oleh delapan pria, yakni: FF, SU, DE, AN, RI, DK, DR dan S. Sedangkan pada 18 April, S tidak ikut aksi bejat itu.
Diketahui, S merupakan saudara dari SU, dan sudah beristri serta memiliki tiga orang anak.
Pada dua kali persetubuhan bergilir itu, OR sama-sama diajak oleh FF, kekasihnya. Sebelum OR melepas baju dan digauli bergilir, gadis putus sekolah itu terlebih dahulu meminum pil excimer sebanyak tiga butir sekaligus.
Pil semacam obat penenang itu dibelikan oleh SU, yang juga pemilik rumah.
Setelah dua kali persetubuhan bergilir itu, OR jatuh sakit. Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, bahkan menyebut OR sampai pincang dan harus menggunakan kursi roda.
Kondisi tubuh OR terus menurun hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (11/6/2020).
Aparat berhasil mengamankan tujuh dari delapan tersangka itu. DK masih dalam pengejaran.
DR baru ditangkap setelah gelar rekonstruksi rampung dilakukan.
Pelaku sudah berkeluarga
Aparat kepolisian sebelumnya merilis pernyataan bahwa OR diperkosa oleh tujuh pria secara bergilir, di bilangan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020),
Ketujuh pria itu adalah FF, SU, DE, AN, RI, DR dan DK.
Sebelum dirudapaksa, OR sempat meminum tiga pil excimer yang dibelikan oleh salah seorang pelaku.
Informasi terbaru, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatakan, sebelum kejadian pemerkosaan pada 18 April, sepekan sebelumnya, OR juga diperkosa bergilir oleh tujuh pria yang sama, plus satu orang pria lain berinisial S pada Jumat (10/4/2020).
S merupakan kakak dari SU. S hanya ikut memerkosa OR pada tanggal 10 April.
Saat ini aparat sudah meringkus FF, SU, DE, AN, DK dan S. Sedangkan RI dan DR masih dalam pengejaran.
"Yang kakaknya (S) di tanggal 10, yang adiknya (SU) dua kali 10 dan 18," ujar Efri saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020).
Efri bahkan mengatakan, S sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.
"Kakaknya punya tiga anak," ujarnya.
Motif kedelapan pria itu sama, untuk memuaskan nafsu bejatnya bersama-sama.
"Mereka ingin melakukan perzinahan secara bersama-sama," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, OR meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020).
Selama rentang waktu dari peristiwa pemerkosaan sampai hembusan nafas terakhirnya, kesehatan OR menurun.
Almarhum sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis
Bahkan Efri mengatakan, usai pemerkosaan terakhir pada 18 April, kondisi OR pincang.
Keenam pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (MuhammadZulfikar/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul UPDATE Kasus Gadis di Serpong Tewas Usai Dirudapaksa, Seorang Pelaku Ditangkap di Sumedang