Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial HKL yang merupakan direktur satu perusahaan investasi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
HKL diduga memesan satu paket ganja kering seberat 58,03 Gram yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan yang bersangkutan berlangsung di rumahnya di Komplek Perumahan Kalibata Indah Blok B30, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
"Tersangka HKL shareholder (Pemegang Saham, Red) PT M dan juga Direktur PT S (Bidang Investasi)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Baca: Direktur Perusahaan di SCBD Kepergok Polisi Pesan Ganja dari Medan
Penangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai bahwa dicurigai adanya pengiriman narkoba jenis ganja atau marijuana dalam paket yang dikirimkan dari Medan.
Informasi tersebut pun langsung ditindak lanjuti Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Kurniawan mengatakan pengiriman paket itu disamarkan pelaku dengan paket baju asal Medan.
Di situ juga tertera alamat dan nama penerima paket tersebut.
Baca: Akui 20 Tahun Pakai Ganja, Ternyata Dwi Sasono Pernah Sinyalkan Tanda-Tanda Kecanduan
"Modus pengiriman paket diberitahukan sebagai baju asal Medan, dengan nama pengirim 31 Best Collection Medan, nama penerima HKL, alamat penerima PT M yang terletak di kawasan SCBD Jalan Jenderal Soedirman Jakarta Selatan," jelas dia.
Saat paket dikirim ke kantornya, Kurniawan mengatakan tersangka meminta kurir untuk memberikan barang tersebut kepada Office Boy (OB).
Paket kemudian diterima dan disimpan di kantornya.
"Tersangka mengarahkan barang diserahkan melalui OB kantor tempat tersangka bekerja. Paket kemudian disimpan di kantor dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumah," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian melakukan penangkapan ke rumah tersangka di Kalibata Indah.
Baca: Pakai Ganja karena Susah Tidur, Jefri Nichol Mengaku Ini Rasanya Usai Mengonsumsinya
Tim Gabungan berhasil menangkap HKL di rumah kediamannya beserta barang bukti yang sudah dikuasainya.
"Selanjutnya diduga tersangka atau penerima barang dan barang bukti diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 linting narkotika jenis ganja brutto 2,90 gram, 2 plastik klip ganja brutto 14,40 gram, dan 1 paket foil ganja brutto 23,66 gram.
Selain itu, 1 paket kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja brutto 6,32 gram, 1 paket kertas putih berisikan narkotika jenis ganja brutto 6,64 gram dan 1 paket kertas koran didalamnya berisikan ganja brutto 4,11 gram.
"Dengan brutto keseluruhan 58,03 gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.