TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan tempat hiburan dan restoran di Jakarta terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu karena pelanggaran protokol pencegahan Covid-19.
Tempat-tempat itu melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku sampai akhir Juni ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran dan dua spa.
Baca: KPK Isyaratkan Menyerah Atas Putusan Bebas Mantan Dirut PLN
Baca: Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran ke PLN untuk Cegah Tagihan Membengkak
Baca: Tutup Layanan GoLife dan GoFood Festival, Gojek PHK 430 Karyawan
Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) yang bisa memicu kerumunan orang.
“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” kata Cucu di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah. Untuk restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Cucu memastikan pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup. Awalnya petugas memberikan teguran lisan hingga surat peringatan.
Lantaran diacuhkan, petugas kemudian mengambil tindakan dengan menutupnya sementara.
“Bagi siapapun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” jelasnya.