TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto, mengungkapkan kliennya telah bersikap kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/6/2020).
Dihubungi melalui sambungan telepon, Anton menuturkan pihaknya akan mengikuti alur penyidikan.
Baca: Bantah Beri Perintah untuk Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum John Kei Sebut Masih Penyelidikan
Para penasihat hukum maupun John Kei sendiri taat pada hukum dan mengetahui apa yang boleh untuk dilakukan dalam masa penyidikan kali ini.
Hingga saat ini John Kei masih melakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.
John Kei telah diperiksa atas kasus kepemilikan senjata tajam dengan Undang-undang Darurat.
Kliennya diperiksa terkait kasus tersebut sejak Senin (22/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Setelah pemeriksaan perihal senjata tajam, John Kei disebutkan akan melanjutkan ke kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
Sehingga terkait kasus lainnya seperti motif penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei, Anton belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami mengikuti alur penyidikan, kami taat hukum dan tau apa yang harus kami lakukan," ucap Anton.
Saat menjalani pemeriksaan, Anton menjelaskan John Kei sangat bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.
Baca: John Kei Berencana Bunuh Nus Kei, Setiap Anggota Kelompok dapat Tugas Berbeda
Baca: Nus Kei Akui Sudah Ada Niat Bertemu John Kei sebelum Penyerangan: Biar Masalah Diselesaikan Bersama
Bahkan ia juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.
Begitu pula dengan Anton dan para penasihat hukum John Kei lainnya yang juga merasakan.
Anton menyebutkan pihak kepolisian memberikan pelayanan yang baik terhadap John Kei.