Polisi telah mengamankan 30 orang dalam kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi juga masih memburu 12 orang yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diketahui, John Refra Kei alias John Kei kembali ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di kawasan Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
Peristiwa yang pengrusakan di kawasan Green Lake City tersebut terjadi di rumah milik Nus Kei, yang berstatus paman dari John Kei.
Kelompok itu mencari Nus Kei di rumah tersebut, namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
"Yang bersangkutan tidak ada, namun di situ ada istri dan anak dari Nus Kei. Tetapi istri dan anaknya berusaha meninggalkan tempat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.
"Terjadilah pengrusakan di rumah tersebut, mulai dari pintu, ruang tamu dan kamar, di samping itu juga merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan tetangga dari Nus Kei," terang Nana dalam keterangan persnya, Senin (22/6/2020) seperti disiarkan Kompas TV.
Setelah melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei, kelompok tersebut keluar dari kawasan perumahan dengan menabrak pintu gerbang perumahan.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga sempat mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali.
Sedangkan untuk kasus di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.
Aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekitar 7 orang tersebut menewaskan seorang dari kelompok Nus Kei serta 1 orang lainnya mengalami luka di bagian tangan.
Baca: Ribut dengan Paman hingga Makan Korban, John Kei Terancam Hukuman Mati : Dia Merasa Dikhianati
Motif
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan John Kei dan Nus Kei masih memiliki ikatan keluarga.