News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Diserang

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun, sang Istri 9 Tahun Penjara

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang utama PN Jakarta Barat.

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalan dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Masrizal saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara," ujarnya.

Vonis tersebut empat tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Abu Rara dituntut 16 tahun pidana penjara.

Istri 9 Tahun

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana yang saat kejadian menusuk punggung Kapolsek Menes, divonis sembilan tahun penjara. 

Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.

Fitri Diana dianggap terbukti dalam melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019 lalu.

"Terdakwa dianggap terbukti dalam tindak pidana terorisme seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maka dengan ini Fitri Diana dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sementara itu, rekan Abu Rara, Syamsuddin alias Abu Basilah divonis lima tahun penjara atau dua tahun lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa Syamsuddin dianggap terbukti dalam perencanaan tindak pidana terorisme. Maka dari itu terdakwa divonis lima tahun penjara," kata Masrizal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini