TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mencabut pembebasan bersyarat sementara terhadap John Kei.
Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti.
Rika mengatakan keputusan Bapas Bogor berkaitan dengan ditetapkannya John Kei sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam tindak pidana Pasal 55 KUHP jo Pasal 340 KUHP, pada 21 Juni 2020.
"Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawsan kepada John Kei selama pembebasan bersyarat telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras sejak tanggal 21 Juni," ujar Rika, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Siap Dipertemukan dengan Nus Kei, Putri John Kei Sebut Tak Ada Masalah: Memang Selalu Damai
Berlanjut pada tanggal 24 Juni 2020, Bapas Bogor juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor. Hal ini dilakukan setelah penyidik selesai melakukan BAP.
Sehari setelahnya, tim pengamat pemasyarakatan Bapas Bogor melakukan sidang. Adapun salah satu hasil sidang menyatakan bahwa John Kei telah melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyaratnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Bapas Bogor juga merekomendasikan pengusulan pencabutan SK pembebasan syarat John Kei. Adapun usulan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP , Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat an. John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata dia.
"Mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk Pencabutan Pembebasan Bersyarat John Kei, No. W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382," imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini Rika mengatakan pihaknya tengah menunggu proses dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," tandasnya.