News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Menang Hadiah iPhone, Wanita 18 Tahun Asal Jakarta Malah Kehilangan Uang Rp 21,2 Juta

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat tanda bukti lapor korban PB.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi, kali ini korbannya seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun).

Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 11.47 WIB, ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 kepada korban.

Pesan tersebut menyebutkan, kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.

Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp 500 ribu.

Korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak.

"Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya," tulis pelaku di pesan WhatsApp-nya.

Baca: Pilih-pilih Korban, Syamsuri Beraksi Jadi Polisi Gadungan yang Selidiki Kasus Penipuan Sales Oli

Baca: Marak Penipuan Berkedok Lelang Online, PPGI Minta Masyarakat Waspada

Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M.

Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban.

Isinya menyebutkan, hadiah belum bisa dikirim kepada korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.

Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.

Ilustrasi penipuan online. (Shutterstock)

Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).

Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan. Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta.

"Karena saya sudah mentransfer Rp 500 ribu, maka saya diminta mengirimkan Rp 1 juta lagi," kata korban.

Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp 21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda.

Pertama ke rekening atas nama Meiske Marthen dengan total Rp 500 ribu. Kedua yaitu rekening BTPN dengan no 901-9005-0469 atas nama Mawar Raissa Dwiputri dengan total Rp 20,7 juta.

Baca: Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Sindikat Penipuan Penjualan APD Lintas Negara

Baca: 9 ABK Korban Penipuan Calo Tiba dari China, Menaker Ida: Sebelum Berangkat, Cek Dulu Kontrak Kerja

Menurut PB, dirinya melakukan transfer ke pelaku beberapa kali, karena ada ancaman dari pelaku.

"Setiap selesai transfer, selalu diikuti minta transfer lagi sejumlah tertentu dengan ancaman, apabila tidak mentransfer lagi, akan dibawa ke pengadilan. Terus uang sebelumnya hangus, dan diminta waktu untuk menyelesaikan transfer hanya 20 menit," tutur dia.

Alasan lain yang membuat dirinya mentransfer uang ke pelaku, kata korban, karena pelaku menekan psikologisnya.

"Dibuat supaya saya stres, cepat bertindak, dikirim lah rekaman supaya bisa didengar bolak balik sehingga ketakutan uang yang sudah telajur ditransfer hangus dan hadiahnya hilang juga," katanya.

Tidak sampai satu jam sejak transfer terakhir dilakukan ke rekening BTPN milik Mawar Raissa, korban langsung menelepon ke call center BTPN.

Ilustrasi penipuan (Tribun Jabar)

Sadar ditipu, korban meminta BTPN memblokir rekening BTPN atas nama Meiske Marthen M dan Mawar Raisa Dwiputri, karena telah melakukan penipuan.

Menurut korban, kedua rekening tersebut sudah diblokir oleh pihak BTPN.

Setelah diblokir, korban menjelaskan, uangnya sebesar Rp 500 ribu yang dikirim ke rekening pertama pelaku, masih utuh.

Anehnya, uang korban sebesar Rp 20,7 juta yang ditransfer ke rekening kedua pelaku atas nama Mawar tadi, sudah dialihkan ke bank lain.

"Rekening pertama diblokir dan uangnya masih ada. Seharusnya di rekening kedua juga, uangnya harusnya tetap ada. Kecuali sebelum diblokir uang saya di rekening kedua dipindahkan. Tapi kan dua-duanya sudah diminta blokir bersamaan," kata korban.

Selanjutnya, korban melaporkan aksi penipuan ini ke pihak Polres Metropolitan Jakarta Barat, Kamis 18 Juni lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini