News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nus Kei korban penyerangan anggota kelompok John Kei. (Inset) John Kei saat dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Hubungan keduanya masih keluarga, paman dan keponakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei dicabut setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2020).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, pencabutan tersebut sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor.

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Menurut dia, sebelum menggelar sidang TPP pada Jumat (25/6/2020) kemarin, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020) lalu.

"Setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap Jhon Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien Pemasyarakatan Bapas Bogor," kata Rika.

John Kei ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/27/10470311/kemenkumham-cabut-pembebasan-bersyarat-john-kei.
Penulis : Ardito Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini