TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (29/6/2020).
Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.
Baca: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Ancol, Yunarto Wijaya Beri Sindiran
Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.
Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.
Kepgub ini juga berisi beberapa kelengkapan kajian teknis yang harus dilakukan. Antara lain penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan, perencanaan infrastruktur dasar, serta analisa dampak lingkungan.
Diktum ketiga Kepgub ini menjelaskan bahwa 20 hektare tanah yang sudah terbentuk adalah bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektare.
Terhadap pemberian izin perluasan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
Juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Kemudian diharuskan melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
Anies meminta pelaksanaan perluasan kawasan harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota atau Urban Design Guidelines (UDG).
Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," pungkas Anies.
Kepgub Nomor 237 ini diunggah dalam situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta per tanggal 10 Maret 2020.