News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota TNI Ditusuk

Kangen Berakhir Tragis, Dilarang Masuk Temui Kekasih Letda RW Tikam Serda Saputra Hingga Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020)

Mereka berperan sebagai orang-orang yang ikut terlibat dalam perusakan di lokasi kejadian, yang tak lain adalah di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan berdasarkan proses pengumpulan keterangan saksi, barang bukti, dan petunjuk, para penyidik dari Puspom TNI, Pom Angkatan Darat, dan Pom Angkatan Laut yakin proses penanganan perkara tersebut segera bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk diserahkan ke oditur militer.

Ia memperkirakan dalam waktu satu sampai dua hari lagi berkas perkara tersebut akan selesai.

"Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang ada, termasuk CCTV yang ada
di hotel, penyidik cukup yakin bahwa tindak pidana diproses ke tahapan lebih lanjut.

Penyidikan hampir sudah selesai tinggal di berkas mungkin satu sampai dua hari berkas selesai kemudian kita kirimkan ke oditor ke proses persidangan," kata Eddy.(Tribun Network/ger/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini