TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami motif pencabulan empat anak di bawah umut yang dilakukan seorang oknum sekuriti di kawasan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisono menjelaskan, untuk sementara pencabulan diduga terjadi karena pelaku sudah bercerai dengan istrinya.
Sehingga, pelaku melampiaskan nafsunya kepada para korbannya yang merupakan anak- anak di bawah umur.
"Jadi memang kalau pengakuan dari pelaku karena hubungan keluarganya yang putus atau bercerai sejak 2009," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020)
"Informasi pelaku juga belum memiliki anak dari pernikahan sebelumnya," sambungnya.
-
Baca: Pegawai Starbucks Lakukan Pelecehan pada Pelanggan, Polisi Siap Usut Kasus sesuai Hukum yang Berlaku
Kendati demikian, Wibisono menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mendalami motif pencabulan dan memeriksa apakah ada anak lain yang menjadi korban.
Saat ini, lanjut dia, pelaku mengaku baru melancarkan aksinya kepada empat anak yang tinggal di sekitar indekosnya di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Yang sudah diakui pelaku empat anak. Modusnya diiming-imingi diajak main gim. Tapi kami masih dalami karena ini masih keterangan dari pelaku," ungkapnya.
Sebelumnya, empat anak di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana menjelaskan, keempat korban tersebut berjenis kelamin laki-laki dan merupakan anak di bawah umur dengan usia rata-rata 11 hingga 14 tahun.
"Yang jelas sementara ini empat orang yang dibuat laporan. Cuma informasinya ada yang bilang lebih dari empat orang," ungkapnya.
Aksi pelaku diketahui setelah salah satu orangtua korban yang curiga ketika menemukan anaknya bermain di dalam tempat tinggal pelaku.
Para orangtua kemudian memanggil RT/RW setempat dan mendatangi tempat tinggal tersangka dan meminta penjelasannya.
Setelah mengetahui perbuatan pelaku, warga setempat langsung membawa tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Pagedangan.
Saat ini, kata Margana, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel.