TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut reklamasi kawasan Ancol tidak bersinggungan langsung dengan kepentingan nelayan.
"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," ungkap Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Adapun tanah atau lumpur yang untuk proyek reklamasi di kawasan Ancol Timur merupakan hasil pengerukan 5 sungai dan 13 waduk.
Baca: Pemprov DKI Sebut Reklamasi Ancol Mampu Kurangi Dampak Banjir Tahunan Daerah Sekitar
Baca: Pemprov DKI Sebut Perluasan Ancol Ditujukan untuk Rekreasi Warga dan Museum Sejarah
Tanah hasil pengembangan proyek MRT juga turut ditumpuk di lokasi tersebut baik untuk pengerjaan proyek yang telah selesai maupun proyek mendatang.
Guna memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai itu tidak berdampak pada lingkungan di kawasan Ancol, Pemprov DKI meminta PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) selaku pengembang untuk melakukan kajian teknis.
Meliputi penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan, serta kajian analisa dampak lingkungan.
"Untuk memastikan pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak lingkungan yang lebih jauh, kami minta PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis," kata Saefullah.