Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan Mikrotrans Jak Lingko mulai kembali beroperasi di Jakarta sejak Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya Mikrotrans Jak Lingko sempat diberhentikan pada 23 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Seorang sopir mobil Jak Lingko, Mangasi mengatakan Jak Lingko telah kembali beroperasi dengan normal.
"Tanggal 1 Juli," ucap Mangasi yang sehari-harinya menjadi sopir Jak Lingko Nomor 36 jurusan Cililitan - Cilangkap, Cilangkap - Cililitan.
Mangasi mengungkapkan, di masa New Normal pandemi Covid-19 ini Jak Lingko telah beroperasi pada jam seperti sebelumnya.
"Dari pagi jam 05.00 sampai ke siang jam 13.00 WIB, lanjut ke malam sampai jam 22.00 WIB," ucapnya sambil memakai sarung tangan sebelum menyetir mobil berwarna merah itu.
Sejauh ini menurutnya tidak ada peraturan baru untuk sopir Jak lingko dalam masa new normal pandemi Covid-19.
Calon penumpang dapat naik maupun turun dari mobil angkutan Jak Lingko pada area yang sudah diberikan tanda pemberhentian Jak Lingko.
Namun, di masa New Normal pandemi Covid-19 ini, ada yang berubah di dalam mobil angkutan Jak Lingko.
Sejumlah aturan protokol kesehatan turut diterapkan dalam mobil angkutan guna mencegahnya penyebaran Covid-19.
Sebelum masuk mobil angkutan Jak Lingko, penumpang dapat menggunakan hand sanitizer yang diletakkan dan ditempelkan pada pintu mobil.
Baca: Dukung Program Jak Lingko, Suzuki Gelar Servis Gratis 700 Unit Angkot
Baca: Belum Memiliki Dasar Penelitian Meyakinkan, IDI Tak Yakin Kalung Kementan Bisa Tangkal Virus Corona
Selain itu, penerapan physical distancing juga berlaku di dalam mobil, antara penumpang dengan sopir maupun dengan penumpang lainnya harus duduk berjarak.
Pada bagian belakang mobil, bangku-bangku bagi penumpang diberikan tanda untuk berjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Sehingga, kuota penumpang yang sebelumnya bisa mencapai dua belas penumpang, di masa New Normal pandemi Covid-19 hanya dapat mengangkut enam penumpang.
Sopir angkutan Jak Lingko juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Pada bagian kaca mobil terdapat stiker berwarna merah bertuliskan 'Wajib pakai masker' sehingga penumpang yang tidak memakai masker tidak dapat masuk.