Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Nantinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Baca: KAI Minta Pelonggaran Aturan SIKM demi Hidupkan Lagi Kereta Api Jakarta-Bandung
Baca: Menhub Usul SIKM Dihapus, Ini Kata Organda
Sambodo mengatakan perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019 lalu.
Namun, kata dia, pihaknya harus mensosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.
"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Seperti yang dijelaskan di atas, masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM. Sebaliknya, aturan masa berlaku SIM tidak berubah yaitu selama lima tahun.