TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.
WNA bernama Franco Carmille Abello alias Frans itu diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur.
Baca: Jadi Tempat Pencabulan Oleh Oknum Pengurus, Rumah Aman Lampung Timur Diminta Dibekukan
Tidak tanggung-tanggung, diduga korbannya mencapai ratusan orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, sedikitnya ada 305 anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual.
"Korbannya 305 anak di bawah umur, artinya 18 tahun kurang satu hari," kata Nana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).
Data tersebut, jelas Kapolda, berdasarkan rekaman video yang tersimpan di laptop tersangka.
Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.
Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya.
Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Cabuli 305 Anak, Pria 65 Tahun Asal Perancis Ditangkap Polisi