Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan ojek online (ojol) kembali membawa penumpang dengan mekanisme tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bagi masyarakat.
Gojek mengaktifkan kembali layanan transportasi roda dua, GoRide dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan memperkenalkan inisiatif Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K).
VP Region West Java & Banten Gojek Becquini Akbar mengatakan inisiatif J3K dihadirkan tanpa ada biaya tambahan.
Baca: Aplikasi Gojek akan Resmi Hadir di Thailand dan Vietnam
Baca: Pengamat Ini Bilang Putusan Denda KPPU ke Grab Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
“Sejak awal pandemi, Gojek telah melakukan berbagai penyesuaian yang mengedepankan aspek kesehatan pada setiap layanan. Memasuki tatanan hidup baru, Gojek terus berinovasi untuk mendukung masyarakat menjalankan kesehariannya dengan mengedepankan tiga aspek utama, yaitu kesehatan, kebersihan, dan keamanan," kata Akbar dalam keterangan, Kamis (9/7/2020).
"Inovasi ini kami rangkai dalam sebuah inisiatif besar yaitu J3K," sambungnya.
Selain itu, Gojek juga mendorong agar pelanggan dapat mengutamakan transaksi menggunakan GoPay untuk menghindari kontak fisik, baik untuk transaksi layanan Gojek atau transaksi di merchant online atau offline.
Sementara itu Grab juga siap melayani kembali penumpang di Bekasi, mereka bahkan membekali mitra driver dengan tameng pembatas yang merupakan layanan GrabBike Protect.
GrabBike Protect dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah untuk meminimalisir kontak antara penumpang dan mitra pengemudi selama perjalanan.
Standar prosedur lainnya yakni mitra pengemudi GrabBike juga diberi masker dan hand sanitizer sebagai bagian dari protokol kesehatan.
Manajemen Grab menyampaikan akan mendistribusikan lebih dari 250 ribi peralatan kebersihan kepada mitra pengemudi di seluruh kawasan Asia Tenggara.
Adapun Grab juga mengupdate cancel pemesanan tanpa denda apabila mitra pengemudi atau penumpang tidak memakai masker.
"Grab tidak akan memberikan denda untuk alasan pembatalan ini," kata Grab dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2020).